Judul: Gerakan Perlindungan Hak Anak dan Masa Depan Bangsa
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian JARINGAN / NETWORKS.
Nama & E-mail (Penulis): Yanuar Arifin*
Saya Mahasiswa di Yogyakarta
Topik: anak
Tanggal: 28 April
Dalam koridor politik, proses regenerasi selalu dibutuhkan untuk memperoleh tatanan kehidupan baru yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Generasi pemuda pada akhirnya menjadi generasi penerus atau pengganti dari generasi yang lebih tua. Demikian juga generasi penggganti itu, di kemudian hari harus rela untuk lengser dengan menyerahkan tongkat estafet ke generasi selanjutnya. Regenerasi tersebut berjalan secara linear sebagaimana perjalanan waktu dalam pemahaman Hegel. Namun, akan tampak ironis jika generasi tua tetap kokoh dalam mempertahankan kedudukannya, tanpa memperdulikan proses regenerasi, sehingga generasi setelahnya tidak memperoleh hak-haknya dengan adil.
Oleh karenanya, berkaca pada realitas yang terjadi pada tahun 2007, bangsa kita terkesan sebagai bangsa yang tidak terlalu mempedulikan nasib generasi pemuda, dalam konteks ini anak-anak. Bagaimana tidak, pendidikan yang telah menjadi salah satu pilar pokok yang turut mencetak dan membina generasi pemuda belum memperoleh perhatian dan penanganan serius dari pemerintah. Belum lagi, kasus tindak kekerasan, eksploitasi fisik maupun psikis pada anak-anak pada tahun 2007 meningkat pesat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan, sebanyak 40,3 juta anak atau sekitar 50% anak Indonesia mengalami pelanggaran hak. Diantaranya, 33,99 juta anak terampas hak pendidikannya, 3,2 juta mengalami gizi buruk, dan 3,17 juta tereksploitasi fisiknya, dari eksploitasi seksual, kerja di bawah umur dan hidup menggelandang. Hal ini mengidentifikasikan belum becusnya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.
Terlepas dari itu semua, di tahun 2008 ini, pemerintah harus kembali menggagas berdirinya sebuah gerakan perlindungan hak anak sebagaimana dahulu pernah digagas oleh pemerintah Orba pada tahun 1997. Dengan demikian, di sisa masa jabatannya yang berakhir pada tahun 2009, Pemerintahan yang dipimpin oleh pasangan SBY-JK masih menyisakan sejumlah agenda yang sangat krusial dalam membangun sebuah negara yang besar. Selain itu, penulis juga mewanti-wanti agar para pemilik kebijakan negara itu untuk tidak terlalu sibuk dengan agenda pribadinya masing-masing. Dengan kata lain, pemerintah RI diharapkan harus kembali fokus pada orientasi awal sebagaimana ketika mereka berhasil menduduki kursi pemerintahan. Kita masih teringat jelas, bagaimana SBY-JK dengan percaya diri mengusung misi perbaikan dan pemberantasan korupsi di dalam tubuh pemerintahan hanya dalam tempo 100 hari setelah keduanya resmi dilantik. Oleh sebab itu, kita sah-sah saja menggugat dan menagih janji SBY-JK itu.
Kembali pada konteks perlindungan hak-hak anak, pada satu sisi, bangsa kita adalah bangsa yang besar dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang cukup signifikan. Namun, pada sisi lainnya pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia masih cukup memprihatinkan. Salah satu pengamat ekonomi ; Siswono mengatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla belum memiliki prestasi menonjol dalam pengurangan kemiskinan. Hingga Juni 2007, angka kemiskinan tercatat masih berada pada angka 37,17 juta jiwa atau 17,75 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dari data-data di atas, tentu saja desakan ketua umum Komnas PA, Seto Mulyadi agar pemerintah lebih sensitif atas hak-hak anak sesuai konvensi PBB tentang anak UU no 23 2002 terkait perlindungan anak perlu untuk didengar dan ditindak lanjuti dengan langkah kongrit perealisasian oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, tawaran penulis untuk kembali menggagas berdirinya sebuah gerakan perlindungan hak anak sangat relevan dengan kondisi real masyarakat Indonesia sekarang. Apalagi, memasuki tahun 2008 ini, negara Indonesia kembali dilanda banyak bencana. Dari bencana Banjir di beberapa kota di Jawa Timur, seperti di Lamongan, Ngawi, Ngresik dan Bojonegoro hingga bencana longsor di Tawangmangu Jawa Tengah. Berbagai bencana tersebut, hendaknya tidak menyusutkan tekad pemerintah nanti untuk memperbaiki nasib dari para penerus bangsa, yakni anak-anak.
Berkaitan dengan perbaikan hak anak, bagimanapun juga telah menjadi agenda paling ungen yang harus diusung oleh suatu bangsa yang ingin menjadi bangsa yang besar. Agenda tersebut adalah bagian dari agenda perbaikan hak-hak yang berkorelasi dengan manusianya. Jika hak-hak tersebut belum mampu tertangani dengan baik, maka cita-cita menjadi bangsa yang besar adalah mimpi belaka. Karena itu pemerintah tidak boleh menafikan keberadaan hak-hak tersebut. Terlebih akan sangat memuaskan banyak pihak, jika pemerintah berhasil merealisasikan janji-janji mereka dalam mensubsidi dana pada lembaga pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Akhirnya, statement yang menyatakan bahwa masa depan suatu bangsa berada di tangan para generasi pemuda harus benar-benar menjadi cambuk bagi kita untuk memperbaiki diri. Kita, dalam konteks ini pemerintah dan masyarakat harus berkerja sama dalam mencetak kader-kader bangsa yang unggul. Sebelum memasuki akhir masa jabatannya, pemerintahan di bawah kekuasaan SBY-JK, tentunya tidak menginginkan kesan atau citra prestasi yang buruk di mata rakyatnya. Oleh karenanya, sekali lagi tawaran penulis untuk menggagas berdirinya sebuah gerakan perlindungan hak anak sebagaimana dahulu pernah digagas oleh pemerintah Orba pada tahun 1997, kiranya harus segera direalisasikan oleh pemerintah Indonesia dalam menatap masa depan bangsa yang lebih cerah.
Saya Yanuar Arifin* Mohon Pilih jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
|
CATATAN: Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.
|
|