Artikel:
Bekas PKI di UKSW


Judul: Bekas PKI di UKSW
Bahan ini cocok untuk Perguruan Tinggi bagian LAIN / OTHER.
Nama & E-mail (Penulis): Erick Sihombing
Saya Mahasiswa di Salatiga
Topik: Pemikiran positif tentang komunis
Tanggal: 31-10-2005


Bekas PKI di UKSW
Erick Sihombing

Tiga orang mantan staf pengajar di Universitas Kristen Satya Wacana diduga merupakan mantan PKI, tiga dosen tersebut sudah keluar dari UKSW dan tidak di ketahui lagi dimana ketiga orang tersebut kini. Rupanya dengan menyandang status eks PKI di Indonesia, kebebasan untuk menjalani kehidupan normal menjadi sempit. Adilkah ini? Klise memang.

Tiga orang tersebut adalah:
1. Kuwat Triyanto (Dosen mata kuliah umum)
2. Lie Sing Tew (Dosen fakultas hukum)
3. Harsono (Dosen FSM/matematika)

Status tiga orang tersebut sebagai mantan PKI terbongkar saat terjadi keributan di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Seperti diketahui lebih dari separuh dosen tetap di UKSW dipecat secara tidak hormat termasuk tokoh-tokoh terkenal dari UKSW seperti Arief Budiman, Ariel Heryanto, George Aditjondro, dll. Dipecatnya dosen-dosen tersebut karena menolak terpilihnya Dr. John JOI Ihalauw sebagai rektor UKSW pada tahun 1993, keributan tersebut tidak hanya berlangsung satu hari, seminggu, atau sebulan, tetapi memakan waktu bertahun-tahun setidaknya keributan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) tahun, yaitu dari akhir tahun 1993 s/d awal tahun 1997. Kegiatan Akademik di UKSW kembali berjalan normal di pertengahan tahun 1997.

Disini kita tidak berbicara tentang keributan di UKSW beberapa tahun lalu itu, karena sudah banyak yang menuliskannya dan peristiwa itu sudah mulai terlupakan. Kembali pada persoalan tiga orang eks PKI tadi, mereka akhirnya dikeluarkan dari UKSW setelah sekian lama mengabdi pada universitas tersebut, Tragis memang. Kuwat Triyanto dan Lie Sing Tew masuk pada tahun 60'an, sedangkan Harsono masuk pada tahun 1980. Kedua orang yang di sebutkan pertama dulunya tercatat sebagai anggota CGMI, (Organisasi mahasiswa PKI pada jaman orde lama).

Bagaimana caranya hingga mereka dapat masuk sebagai dosen di UKSW? banyak yang bilang PKI kan jagonya soal susup-menyusup, hal ini dapat dilihat bandingannya pada peristiwa G30S atau peristiwa Madiun, dimana orang-orang PKI dengan mudah dapat menyusupkan kadernya di berbagai elemen, tidak terkecuali TNI. Masuknya tiga orang tersebut tampaknya bisa terjadi karena lemahnya sistem administrasi dan dokumentasi aparat pemerintah pada saat itu, apalagi kasus ini terbongkar pada masa orde baru. Dalam hal ini saya berbicara tidak dalam kapasitas sebagai mendukung mereka ataupun menolak/menghujat mereka, saya hanya bermaksud menceritakan apa yang saya ketahui, tidak bermaksud lain apalagi untuk memprovokasi atau membuka luka lama, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan ini saya mohon maaf.

Tiga orang ini dikenal sebagai dosen yang rendah hati, dan sangat ramah, mereka memiliki low profile tidak banyak tingkah dan tergolong dosen yang baik dan penurut. Mungkin hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat pihak pimpinan universitas simpatik dan mau menerima mereka dengan baik, juga mungkin menjadi faktor tidak terbongkarnya status mereka selama itu di UKSW. Status mereka tidak akan terbongkar kalau saja tidak terjadi keributan di UKSW yang membuat yang membuat suhu politik di kampus tersebut panas.

Setelah keluar dari UKSW dapat di pastikan mereka akan lebih kesulitan lagi untuk mencari pekerjaan, jangankan mencari upah untuk sesuap nasi, bahkan untuk dapat hidup dengan tenang pun sulit untuk di cari. Seperti telah disinggung di bagian awal, momok sebagai eks PKI di Indonesia membuat kebebasan seseorang untuk hidup menjadi sempit. Adakah kebenaran dan keadilan dari semua ini?

Setelah orba berakhir diganti dengan orde reformasi, hingga sekarang, sedikit demi sedikit walaupun tidak secara keseluruhan masyarakat Indonesia mulai menerima mantan PKI untuk dapat hidup berdampingan dengan masyarakat sekitarnya. Perlahan hak-hak politik bagi mantan PKI maupun keluarganya mulai di berikan kembali, contohnya pencabutan pasal 6 UU Pemilu yang memperbolehkan anak-anak eks PKI bisa menjadi caleg, kemudian pernah ada usul untuk meninjau ulang Tap No XXV/MPRS tahun 1966 yang melarang ajaran komunisme, kedepan dimungkinkan pencabutan terhadap UU diskriminasi lainnya. Hal-hal ini seperti ini harus kita tanggapi dengan positif dan pemikiran yang terbuka, mengingat permasalahan utama bukan pada sebuah paham atau ajarannya tetapi pada lembaganya (dalam hal ini PKI) walau sampai sekarang masih banyak orang yang bertanya-tanya benarkah PKI yang melakukan kudeta?.

Saya tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai PKI, karena hal ini masih merupakan hal yang sensitif di Indonesia. Ketiga orang tersebut dan semua orang yang pernah menjabat di PKI ataupun organisasi-organisasinya, atau pernah menjadi tapol/napol pulau buru hanya bisa "pasrah" (kalau tidak dapat dikatakan menyerah) kepada nasibnya terlebih kepada Tuhan atas kehidupan mereka selanjutnya.

Akhirnya kita semua lah yang dapat menilai dan memikirkan pantaskah mereka menerima perlakuan seperti kasus tiga dosen tersebut diatas atau pertanyaan yang lebih pantas maukah kita memikirkannya?.

Erick Sihombing adalah mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. email: erick2002id@yahoo.com

Saya Erick Sihombing setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright).

CATATAN:
Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.

Pendidikan-DasarSekolah-MenengahPerguruan-TinggiCari-PekerjaanTeknologi&PendidikanPengembangan-Sekolah



Print Halaman Ini