Judul: Tantangan Mewujudkan Rekonsiliasi Nasional
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail: Yanto
Saya Mahasiswa FE Universitas Muhammadiyah Malang
Tanggal: 24 September 2004
Oleh: YANTO
Beberapa saat setelah Susilo Bambang Yudhoyono dinyatakan menang sementara oleh penghitungan cepat (Quick Count), ia mengusulkan pentingnya rekonsiliasi bagi bangsa Indonesia. Hal ini kemudian menjadi polemic antara pihak-pihak yang memahami rekonsiliasi sebagai jalan keluar atas kemelut krisis Indonesia, sehingga menghindari adanya konflik-konflik dikemudian hari. Disamping itu juga pihak-pihak yang memahami rekonsiliasi hanya akan membuat penyelsaian hokum atas berbagai pelanggaran seperti korupsi, HAM dan yang lainnya mengalami stagnasi.
Bagaimana kita mewujudkan rekonsiliasi? Menurut Sulastomo, syarat pertama, sebagai modal dasar, kita harus dapat menegakkan prinsip, perbedaan pandangan politik tidak boleh dianggap sebagai dosa. Selain itu, perbedaan pandangan politik juga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Kalau sebuah perbedaan tidak dapat dipertemukan, rakyatlah yang akan memutus. Inilah esensi demokrasi. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Dari aspek ini, kita semua telah "berdosa" karena perbedaan pendapat di antara kita selalu diselesaikan dengan kekerasan. Proses demokrasi sering dilupakan. Kebencian terhadap Orde Lama, Orde Baru, korban 1965, yang lalu menampilkan sikap apriori, sebenarnya bukan sifat seorang demokrat. Di banyak negara komunis pun, meski rezim Komunis telah tumbang, mereka diizinkan mengikuti pemilihan umum. Sebagian bahkan berhasil kembali berkuasa melalui pemilihan umum yang berlangsung secara demokratis.
Kenyataan itu ternyata dapat diterima rakyat di negara itu. Dari sikap seperti ini, mestinya kita harus berani mengembalikan hak-hak politik, hak-hak publik saudara-saudara kita yang termarginalkan karena dosa politik, apalagi anak- anak dan cucu-cucunya. Hal ini tentu tidak mengurangi tanggung jawab tokoh politik, pemimpin partai, yang harus mempertanggungjawabkan kebijakan politiknya, baik di lembaga politik maupun lembaga penegak hukum lain, bila ada yang bersifat nonpolitik.
Syarat kedua adalah kesediaan untuk saling memaafkan. Eforia di tahun 1965, sebagaimana di tahun 1998, menempatkan pendulum politik bergerak ke kanan dan ke kiri secara ekstrem. Pada setiap pergolakan, kita selalu memulai dari nol dan meninggalkan dosa turunan. Kalau sekarang, di era reformasi, kerusakan kita sudah sempurna, apakah perkembangan politik di masa depan akan menggerakkan pendulum politik kembali ke arah yang berlawanan? Akankah lahir generasi baru yang memikul dosa turunan?
Alangkah semakin terpecahnya bangsa ini karena akan lahir rezim baru yang tidak bersahabat dengan rezim sebelumnya dan melahirkan generasi yang mengemban dosa baru (lagi). Perpecahan bangsa ini akan melibatkan generasi sebelum dan sesudahnya sehingga tidak ada kesinambungan generasi. Seolah-olah setiap orang pada generasi sebelumnya buruk semuanya, sementara tiap orang pada generasi berikutnya baik semuanya.
Di sinilah sebenarnya urgensi rekonsiliasi nasional agar bangsa ini tidak terpecah belah dan terputus-putus dan dapat berkelanjutan sebagai sebuah mata rantai. Tugas generasi sekarang adalah belajar dari generasi sebelumnya. Yang benar kita teruskan, yang keliru dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali.
Tidak bersikap apriori bahwa generasi sebelumnya semuanya salah dan hanya bisa menghujat generasi sebelumnya. Rekonsiliasi nasional harus disertai sikap dasar seperti itu agar tidak terjebak dengan dosa turunan dan hanya bisa menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Tak mungkin ada rekonsiliasi jika masih ada sebagian warga negara Indonesia yang terdiskriminasi. Rekonsiliasi mempersyaratkan mereka yang akan duduk bersama di satu meja itu-baik pelaku maupun korbannya-berkedudukan setara.
Puluhan juta warga negara yang terdiskriminasi ini tidak memperoleh haknya. Baik hak sipil-politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Jumlah orang yang terdiskriminasi demikian besarnya, karena spektrumnya yang luas, meliputi tiga kelompok masyarakat, yaitu diskriminasi politik akibat peristiwa politik tertentu (PRRI/Permesta, G30S, Tanjung Priok 1984, dan lain-lain); diskriminasi terhadap minoritas nasional (warga Tionghoa); dan diskriminasi terhadap masyarakat adat. Termasuk diskriminasi terhadap kelompok aliran kepercayaan.
Tindak diskriminasi yang terjadi di Indonesia ini membuat kaget anggota parlemen di negara Eropa Timur pasca-pemerintahan totaliter komunis. Seperti dituturkan Ketua Pansus RUU KKR Sidarto Danusubroto, ketika melakukan kunjungan kerja ke Parlemen Rumania. Mereka heran bagaimana mungkin puluhan juta orang, meliputi anak, cucu, dan anggota keluarga didiskriminasi untuk peristiwa politik di mana mereka sendiri tak mengalaminya secara langsung. Bagi mereka, hal itu tidak manusiawi dan di luar akal sehat manusia.
Diskriminasi dilegitimasi melalui puluhan peraturan dari setingkat Tap MPR(S), hingga hanya setingkat keputusan instansi di bawah kementerian atau badan pemerintah, seperti Keputusan Bakin di era Orde Baru.
Sekarang penghapusan diskriminasi sebenarnya harus menjadi kehendak politik seluruh komponen bangsa. Karena bangsa Indonesia adalah masyarakat majemuk. Diskriminasi tidak hanya menisbikan kenyataan sosiologis bangsa Indonesia, tetapi juga mencederai konstitusi dan dasar negara.
Diskriminasi merupakan akibat pertarungan politik di tingkat elite. Generasi dari elite politik yang mengeluarkan peraturan diskriminasi itu, hingga sekarang masih mempunyai pengaruh politik di berbagai institusi pengambil keputusan.
Sebaliknya, di beberapa forum yang membahas rekonsiliasi nasional, sudah terlalu biasa jika anak-cucu para pelaku, maupun korban pelanggaran HAM saling bertegur sapa dan berempati satu sama lain dalam suasana penuh kekeluargaan. Tak ada jarak dan saling curiga di antara mereka. Para anak-cucu pengambil keputusan politik di masa lalu, yang mengeluarkan perangkat undang-undang diskriminatif lebih menghendaki agar berbagai peraturan itu dicabut.
Kesulitan yang dialami bangsa ini untuk menyudahi diskriminasi adalah masih ada yang melihatnya sebagai akibat dari latar belakang suatu peristiwa politik semata. Padahal, persoalan diskriminasi menyangkut psiko-sosial historis. Persoalan diskriminasi akan memperlihatkan, memori kolektif yang ada di masyarakat.
Rekonsiliasi sebagai akhir dari catatan ini adalah tanpa harus menghentikan proses hokum dari adanya pelanggaran. Karenanya, rekonsiliasi hanya dibatasi untuk hal-hal tertentu yang pihak-pihak didalamnya setuju secara rela diluar paksaan dan intimidasi memang untuk rujuk.
Penulis, YANTO
Mahasiswa FE Universitas Muhammadiyah Malang
E-mail Pengirim: yanto_sagu@yahoo.com Tanggal: 24 September 2004
Saya Yanto setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
|
CATATAN: Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.
|
|