Artikel:
Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Tubuh Perusahaan Publik


Bahan ini cocok untuk Perguruan Tinggi.
Nama & E-mail (Penulis): Prof. Dr. Ny. Badriyah Rifai Amirudin, SH
Saya Dosen di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
Tanggal: 23 Pebruari 2004
Judul Artikel: Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Tubuh Perusahaan Publik
Topik: Komisaris Independen dan Hubungannya dengan Penerapan Good Corporate Governance

PENDAHULUAN

Perseroan terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tangung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham merupakan satu alasan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Pada perusahaan semacam ini, pemisahan antara pemilik modal dengan pimpinan perusahaan dapat terlihat dengan jelas. Fungsi masing masing pihak tidak dapat dipadukan : pemilik adalah pihak yang menyediakan modal dan pengelola adalah pihak yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Peran masing-masing dapat bergeser sesuai dengan besar, sifat kegiatan dan peraturan yang berlaku. Demikian juga tingkah laku masing masing dapat saling tidak mendukung kepentingan perusahaan.

Pada dasarnya, pemodal tidak dapat secara langsung berhubungan dengan pengelola terutama pada perusahaan besar, dalam keadaan inilah hubungan kelembagaan dewan komisaris diperlukan, sebagai suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap pihak pengelola agar kepentingan perseroan dapat terjamin. Patut disadari, kepentingan pemilik tidaklah sama dengan kepentingan perseroan.

Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD) tidak mengharuskan adanya lembaga komisaris sehingga tidak ada penjelasan bagaimana fungsi dan tugas dewan komisaris, meskipun dalam kenyataan kebanyakan perseroan yang didirikan berdasarkan KUHD, selalu ada lembaga komisaris.

Kini, fungsi perseroan bukan lagi hanya melihat kepentingan pemegang saham dan pimpinan, tetapi berpaling kepada tuntutan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai pihak yang harus diutamakan. Pemegang saham meskipun sebagai pemilik, tetapi tidak perlu diperlakukan khusus, karena haknya dapat dipindah-tangankan kepada siapa saja : kedudukannya tidak banyak berbeda dengan pemodal lainnya semisal pemilik obligasi ataupun kreditur lainnya. Oleh karena itu, kepentingan perseroan patut didahulukan di atas kepentingan pemegang saham.

Undang undang No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengharuskan adanya kelembagaan komisaris sebagai salah satu organ perseroan. Bahkan perseroan terbuka, atau perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau perseroan yang melakukan fungsi fidusia, wajib memiliki sekurang-kurangnya 2 orang komisaris. Berdasarkan UUPT sistem kepengurusan perseroan terdiri dari dua jenjang yang masing masing melakukan fungsi kepengurusan dan fungsi pengawasan. Dalam hal hal tertentu, komisaris dapat melakukan fungsi kepengurusan perseroan. Sebagai organisasi yang teratur perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris (Pasal 1 Butir (2) UU No. 1/1995). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui Undang-undang Perseroan; Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Kedudukan sebagai komisaris bukan lagi merupakan kedudukan yang empuk tanpa risiko, karena UUPT menetapkan persyaratan yang cukup ketat bahwa bagi seseorang yang ingin menduduki jabatan sebagai komisaris. Harus memiliki fiduciary duties terhadap perseroan mengenai kepemilikan sahamnya di perseroan. Dengan menyampaikan laporan kepemilikan saham tersebut, diharapkan dapat dicegah terjadinya tindakan mengandung benturan kepentingan yang merugikan perseroan.

Dalam rangka mengawasi dan menegakkan pelaksanaan prinsip fiduciary duties oleh direksi atau komisaris, UUPT menetapkan bahwa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah saham dengan hak suara sah dapat mengajukan gugatan terhadap anggota direksi atau komisaris yang karena kesalahan atau kelalainnya menimbulkan kerugian terhadap perseroan (Pasal 98 ayat (3) UUPT).

Dewan komisaris bertanggung jawab dan berwenang mengawasi kebijakkan direksi dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan (Pasal 1 ayat (5) dan 97UUPT) Berkenaan dengan tanggung jawab dewan komisaris, dapat dikatakan bahwa hubungan kepercayaan dan fiduciary duties anggota direksi secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota dewan komisaris.

Komisaris menurut Pasal 98 Undang-undangg Perseroan Terbatas wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Selanjutnya Pasal 100 UUPT mengatur, bahwa dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi, dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu. Dalam tindakan pengurusan tersebut berlaku semua ketentuan mengenai hak dan kewajiban terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Sebagai akibat komisaris merupakan suatu majelis, maka seorang komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Syarat untuk menjadi seorang komisaris ditentukan cukup berat. Pasal 96 UUPT menentukan, yang dapat menjadi komisaris adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam lima tahun sebelum pengangkatannya.

A. Komisaris dan Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance terjemahan bebasnya adalah tata kelola perusahaan dengan baik. Sejak Indonesia terperosok dalam krisis ekonomi, maka good corporate governance menjadi bagian untuk pembenahan pengelolaan corporasi. Setiap emiten, direksi dan komisaris harus secara ikhlas bersedia mengubah dan menjadikan setiap gerak dari usaha mereka, telah mencerminkan prinsip tersebut.

Beberapa hal yang perlu digarisbawahi, untuk dapat menilai dunia usaha di Indonesia saat ini (a) ketertutupan diri pengusaha, baik pemilik maupun manager; (b) tidak dipergunakan kaedah-kaedah usaha dalam bekerja karena lebih menyenangi lobi; (c) kurangnya kesiapan sebagai entrepreneur yang mampu membawanya ke dunia usaha murni. Hal ini membawa pengusaha jauh dari corporate governance, sehingga tingkat kepercayaan dan kekuatan yang diterima dari relasi usaha rendah. Saat kondisi usaha bekerja dengan baik, pengaruh ini tidak terlihat tetapi di kala situasi ekonomi memburuk kehancuran usaha tidak terelakan.

Secara formal, good corporate hanya ditujukan bagi perusahaan yang statusnya merupakan perusahaan publik, khususnya emiten yang telah menyerap dana dari masyarakat dan memiliki saham publik yang sifatnya minoritas dan independen. Secara sederhana dapat digambarkan sebagai bentuk dari pelaksanaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum, direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham. Caranya dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dalam rangkaian kewajiban untuk transparansi, bertanggung jawab, adil dan akuntabilitas.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan prinsip good corporate governance, maka dunia usaha sekarang ini, memerlukan komisaris independen yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan. Perkembangan ini patut dapat pujian karena memperlihatkan adanya kesadaran untuk menata ulang keberadaan dan kegiatan usahanya secara baik. Diharapkan kehadiran komisaris independen tidak hanya sekedar simbol, atau hiasan belaka. Mengapa? Karena pada prakteknya, tidak jarang komisaris independen hanya diperlukan sebagai suatu schock terapy bagi orang orang yang bermaksud tidak baik terhadap perseroan. Sebagai contoh, sewaktu jaman Orde Baru, banyak pensiunan jenderal yang diangkat sebagai komisaris, meskipun mereka jarang ke kantor, bahkan mereka tidak mengetahui seluk-beluk dan permasalahan perseroan.

Di dalam suatu perseroan, diwajibkan mempunyai sekurang kurangnya satu orang komisaris independen, berasal dari luar perusahaan serta tidak mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan atau afiliasinya.

Dalam persepektif hukum terdapat acuan yang menjadi landasan adanya komisaris independen, pertama acuan tentang kedudukan komisaris dalam suatu perseroan terbatas seperti yang diatur dalam Pasal 94 s/d 101 UUPT No.1/1995; kedua, ketentuan Pasal 80 UU No.8/1995 tentang Pasar Modal , yaitu tentang tanggung jawab atas informasi yang tidak benar dan menyesatkan, dimana komisaris termasuk pihak yang diancam oleh pasal tersebut, bila ikut menandatangani setiap dokumen yang berhubungan dengan penyampaian informasi kepada publik di dalam rangka pernyataan pendaftaraan. Bagi setiap calon emiten yang akan mencatatkan saham di bursa efek, maka PT Bursa Efek Jakarta, mewajibkan adanya komisaris independen didalam kepengurusan emiten tersebut; ketiga adanya pedoman yang dikeluarkan Komite Nasional Good Corporate Governance sehubungan kehadiran komisaris independen yang ada di perusahaan publik, dimana di bagian II.1 menyebutkan bahwa pada prisipnya, komisaris bertanggung jawab dan berwenang untuk mengawasi kebijakkan dan tindakan direksi, dan memberikan nasehat kepada direksi jika diperlukan. Untuk membantu komisaris dalam menjalankan tugasnya, berdasarkan prosedur yang ditetapkan sendiri, maka seorang komisaris dapat meminta nasehat dari pihak ketiga dan/ atau membentuk komite khusus. Setiap anggota komisaris harus berwatak amanah dan mempunyai pengalaman dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya (Indra Safitri 2002:3)

B. Posisi Komisaris Independen dihadapkan dengan posisi Board Of Director (BOD)

Secara teori dan praktek fungsi organ perseroan board of director (dewan direktur) melakukan perbuatan kepengurusan, sedang fungsi dewan komisaris (Dekom) atau dalam bahasa asingnya biasa disebut board of Commisaris melakukan fungsi pengawasan, mereka melakukan segala kemampuan terbaiknya hanya untuk kepentingan perseroan. Tujuan menghadirkan seorang komisaris independen adalah sebagai penyeimbang pengambilan keputusan dewan komisaris. Oleh sebab itu, harus ada tolak ukur penilaian kinerja board of director/dewan komisaris. Dalam konstruksi hukum Perseroan Terbatas, kinerja perseroan adalah indikator performa Board of Director. Hal ini sebagai konsekuensi bahwa BOD menjalankan fungsi kepengurusan.

Board of Directors adalah pilihan pemegang saham yang mewakili kepentingan mereka. Dengan demikian badan ini bukanlah independen, tetapi dalam setiap masalah berpihak kepada pemegang saham. Konsep ini berdasarkan pemikiran bahwa perseroan didirikan oleh pemilik sebagai pemegang saham terutama untuk kepentingannya.

Perbedaan dalam kepentingan dapat juga terjadi dikalangan pemegang saham. Tidak jarang pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek, terdapat berbagai kelompok pemegang saham yang mempunyai kepentingan yang berlainan, terutama bagi perusahaan yang mempunyai pemegang saham mayoritas dan minoritas, kepentingannya tidak selalu searah. Keadaan ini termasuk di Indonesia, semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek selalu dikuasi oleh pemegang saham mayoritas.

Kedudukan pemegang saham minoritas yang jumlahnya besar dan tersebar tidak dapat dipersatukan dan sering tidak terwakili dalam pengambilan keputusan, menyebabkan kedudukan dan kewenangannya juga kurang penting, dalam mengangkat dan menentukan siapa yang akan menjadi board of directors. Akhirnya yang menentukan keanggotan badan tersebut adalah pemegang saham mayoritas

C. Bentuk dan Kualitas Pengawasan

Efektifitas dari komisaris independen sangat tergantung dari desain, kualitas pengawasan yang patut diterapkan secara terus menerus, perilaku dan tanggung jawab hukum terhadap komisaris. Kedudukan komisaris independen didesain dan dituangkan dalam anggaran dasar perseroan. Keterkaitan antara aspek pengawasan dan tanggung jawab secara yuridis dalam setiap langkah usaha yang dilakukan oleh manajemen akan sangat mempengaruhi kemandirian dan keputusan yang dibuat oleh komisaris independen.

Kemampuan dan pemahaman komisaris independen terhadap bidang usaha emiten akan sangat mempengaruhi persetujuan dan keputusan yang dibuat, sesuai dengan tanggung jawab hukum emiten kepada pemegang sahamnya, komisaris independen tidak boleh secara gegabah memberikan persetujuannya terhadap transaksi transaksi atau kegiatan emiten, yang secara material mengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan (Pasal 80 ayat 1 UU No.8/1995).

Menurut Indra Safitri (Indonesia Market Links Network, 2-September-2002) seluruh keputusan yang dibuat oleh komisaris independen, tidak terpisahkan dari berjalannya mekanisme internal kontrol ditubuh emiten termasuk adanya komite audit. Bapepem melalui surat edaran No.03/PM/2000 yang ditujukan kepada setiap direksi emiten dan perusahaan publik mewajibkan dibentuknya komite audit. Tugas komite tersebut secara independen dan professional memberikan pendapat kepada dewan komisaris. Laporan yang dibuat oleh komite audit menjadi landasan bagi komisaris, termasuk komisaris independen dalam menilai dan mengindentifikasikan hal hal yang menyangkut laporan keuangan dengan berbagai pertimbangan risiko yang ada.

Di dalam Pedoman Good Corporate Governance (4.1) menyatakan bahwa dewan komisaris wajib membentuk komite audit yang beranggotakan satu atau lebih anggota dewan komisaris. Dewan dapat meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman dan kualitas lain yang dibutuhkan , untuk duduk sebagai anggota komite audit. Komite audit harus bebas dari pengaruh direksi, eksternal auditor. Dengan demikian, komite audit hanya bertangung jawab kepada dewan komisaris. Penggantian anggota komite auditor harus mendapat persetujuan lebih dari 50% jumlah anggota komisaris.

Tidak bisa dipungkiri, terdapat rasa was-was bila kita coba melihat realita etika, kepatuhan hukum dan praktek bisnis di Indonesia saat ini, menyangkut peran dari komisaris independen yang ditempatkan di jajaran pengurus emiten (Indra Safitri, 2-September-2002) :

  1. Sejauh mana kesungguhan dan kesanggupan komisaris independen untuk dapat benar benar independen dan mampu menolak pengaruh, intervensi atau tekanan dari manajemen ataupun pemegang saham uatama yang memiliki kepentingan atas transaksi atau keputusan tertentu. Sebab rata rata struktur kepemilikan saham emiten, masih terkait kontrol mayoritas pemegang saham di dalam menjalankan perusahaannya, maka ketangguhan komisaris independen untuk tidak menyerah dan terhindar dari unsur benturan kepentingan merupakan ujian berat. Pada jaman orde baru banyak anak, saudara, cucu bahkan saudara jauh pejabat, petinggi, atau mantan jendral yang duduk sebagai komisaris hanya sekedar bertujuan untuk membuka akses hubungan koalisi antara pengusaha dan pemerintah. Sehingga pada waktu itu ada istilah komisaris aktif dan tidak aktif.

  2. Intensitas pengawasan yang terus menerus, mensyaratkan aktifitas dan perhatian dari setiap individu yang terpilih sebagai komisaris independen, didalam mengawasi kegiatan perseroan tidak dapat terpecah dengan adanya pekerjaan atau kesibukan lainnya. Untuk itu emiten yang memiliki komisaris independen hendaknya mereka yang berpengetahuan, berkemampuan serta memiliki waktu dan intergritas yang tinggi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang ada. Untuk dapat memastikan hal ini, perlu adanya ketentuan yang mewajibkan emiten menjelaskan sejauh mana prosedur dan ketentuan internal manajemen yang melibatkan komisaris independen didalam keputusannya. Kriteria dan kualifikasi komisaris independen didalam RUPS seharusnya dapat mencerminkan kepentingan pemegang saham independen dan merupakan usulan yang disetujui oleh mayoritas.

  3. Kualitas pengawasan juga ditentukan oleh bagaimana desain pengambilan keputusan bersama jajaran komisaris lainnya dan terpenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek.

PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) didalam peraturan Pencatatan Efek No 1-A: tentang Ketetentuan Umum Pencatatan Efek yang bersifat Ekuitas di bursa, dalam angka 1-a menyebutkan tentang rasio komisaris independen yaitu" komisaris independen yang jumlahnya secara proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh yang bukan pemegang saham pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari seluruh jumlah anggota komisaris. Selanjutnya dalam angka 2 menentukan persyaratan komisaris independen yang melarang adanya hubungan terafiliasi baik dengan pemegang saham pengendali, direktur atau komisaris lainnya, bekerja rangkap dengan perusahaan terafiliasi dan memahami peraturan per-undang- undangan di bidang Pasar Modal.

Menurut pendapat saya, seberapa besar pengaruh kinerja komisaris independen pada dewan komisaris apabila komposisi komisaris independen 30% melawan komisaris yang tidak independen sebesar 70%. Sekalipun komisaris independen dapat melakukan dissenting, namun tujuan diadakan komisaris independen tidak hanya sekedar untuk dissenting, namun tentu diharapkan mampu menyeimbangkan pengambilan keputusan Dewan komisaris

Apabila ingin memberikan akibat yang berarti terhadap kinerja Dewan Komisaris, maka keanggotaan komisaris independen harus lebih dari jumlah sehingga dapat outvoted dalam pengambilan keputusan, hal ini apabila dihubungkan dengan adanya anggota komisaris yang tidak independen. Alternative kedua adalah memberikan posisi yang lebih menentukan atau lebih memberikan pengaruh misalnya sebagai presiden komisaris. dari dewan direksi dan dewan komisaris adalah. untuk kepentingan perusahaan, baru kemudian untuk pemegang saham, bahkan dalam likuidasi pemegang saham memperoleh bagian terakhir (Pasal 124 ayat 2 UUPT). Persoalannya ialah, pemegang saham juga merupakan investor, dan undang undang melindungi kepentingan dari investor, mengapa setelah investor menjadi pemegang saham harus ditandingi dengan komisaris independen.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdapat kekuasaan untuk menyetujui suatu rencana kerja perseroan, tetapi apabila menurut dewan direksi dan business judgement dari dewan direksi, rencana tersebut wajib dirubah, maka dewan direksi wajib menjalankan rencananya tersebut yang menurut pertimbangannya paling baik untuk kepentingan perseroan. Dengan demikian, manakala kepentingan perseroan tidak sejalan dengan putusan RUPS, maka dewan direksi harus mengutamakan kepentingan perseroan, sebab pada akhirnya dewan direksi tidak dapat bersembunyi dibalik RUPS atau komisaris apabila ternyata keputusannya tersebut salah. Dengan kata lain, pemberian persetujuan oleh RUPS maupun komisaris tidak dapat membebaskan direksi dari tanggung jawab atas kepengurusannya.

Perlu diperhatikan bahwa keputusan rapat umum pemegang saham maupun komisaris bukanlah tindakan kepengurusan, karena instruksi tersebut tidak wajib dilaksanakan oleh direksi. Dengan demikian direksi tetap independen , terutama untuk memutuskan apakah tindakan tersebut dilakukan atau tidak dilakukan

D. Hubungan Komite Audit Dengan Komisaris Independen

Bapepam menerbitkan Surat Edaran (SE-03/PM/2000) yang menghimbau agar emiten dan perusahaan publik mempunyai komite audit. Komite audit bertugas membantu komisaris dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan dan peningkatan efektivitas audit dan eksternal audit. Anggota komite audit sekurang kurangnya tiga orang yang diangkat dan diberhentikan komisaris, sedang anggota komite audit dari komisaris bertindak sebagai ketua.

Kedudukan komisaris independen dan komite audit yang dimilki oleh emiten atau perusahaan publik, adalah berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan dari dewan komisaris. Oleh sebab itu, keberadaan dari komisaris independen yang duduk dalam komite audit dan anggota komite audit, wajib untuk mentaati ketentuan tentang kegiatan dari komite audit. Sebagai komite yang membantu fungsi pengawasan komisaris, komite audit memiliki fungsi dalam hal hal yang terkait dengan proses dan peran audit bagi perusahaan, terutama dalam pelaporan hasil audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik.

Membangun komite audit yang efektif tidak boleh terlepas dari kacamata penerapan prinsip good corporate governance secara keseluruhan disuatu perusahaan dimana independency, transparency and disclosure, accountability, responsibility dan fairness menjadi landasan utama dalam menjalankan perusahaan.

Komite audit harus bersikap adil dalam pengambilan keputusan, hal ini ditujukan kepada semua pihak, terutama dalam penelaahan terhadap kesalahan asumsi maupun pelanggaran terhadap resolusi direksi.

Pertanyaan yang timbul sehubungan dengan hal tersebut di atas ialah, bagaimana dengan komite audit yang ditunjuk oleh komisaris perusahaan, apakah mereka benar benar mampu dan dapat bertindak secara kompeten dan independen?

Sebagai contoh Aburizal Bakrie dari Bakrie Group dan Mochtar Riady dari Lippo Group, akibat dari restrukturisasi dengan pola debt to equity swap, mengakibatkan kreditur menjadi pemegang saham mayoritas dari perusahaan yang bersangkutan, sedangkan founder menjadi minoritas. Dengan proporsi ini maka struktur perusahaan lama yang merupakan representasi dari pendiri lama, beberapa menjadi komisaris independen. Secara definisi legal per se, sah sah saja, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, namun kita harus melihat persepsi publik. Berdasarkan Peraturan BEJ 1-A, sebetulnya mereka telah memenuhi persyaratan, namun persepsi publik wajib dipertimbangkan agar kepentingan publik tetap terjaga. Sehingga redefinisi komisaris independen harus dilakukan.

Selain itu dengan kecenderungan meningkatnya/meluasnya kewenangan komisaris independen, apalagi dengan membawahi komite audit, serta kewenangan dewan komisaris untuk dapat membentuk tim konsultan sendiri, apakah hal tersebut tidak menjadikan tanggung jawab seorang komisaris independen jadi lebih besar dari anggota komisaris lainnya. Apa saja sanksi yang dapat diberikan terhadap komisaris independen bila gagal memenuhi ketentuan. Herannya lagi bukankah keputusan dewan komisaris harus dilihat sebagai kesatuan dan tanggung jawabnya juga harus secara kolektif? Pengujian terakhir mengenai posisi komisaris independen adalah ditangan hakim, tetapi patut dipertanyakan sejauhmana para hakim memahami konsep komisaris independen, dan apa yang dipakai sebagai rujukan untuk bahan pertimbangan, UUPT, KUHPerdata, atau Keputusan Bursa Efek Jakarta?

PENUTUP

Dalam kaitan terciptanya perusahaan dengan penerapan good corporate governance, maka dianggap perlu adanya komisaris independen yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan. Diharapkan dengan adanya komisaris independen ini tidak hanya sebagai pajangan, sebab dalam diri komisaris melekat tanggung jawab yuridis. Komisaris dalam organisasi perusahan sangat penting. Namun di Indonesia selama ini, ada dua kecenderungan. Pertama, peran komisaris mewakili pemegang saham mayoritas dan atau pemegang saham mayoritas itu sendiri. Dalam hal ini sering kali komisaris mengintervensi direksi dalam menjalankan tugasnya. Kedua, kedudukan direksi sangat kuat, direksi enggan menbagi wewenang, serta tidak memberikan informasi yang cukup. Selain itu, kompetensi dan integritas komisaris lemah, hal ini dapat terjadi karena pengangkatanya hanya didasarkan rasa penghargaan semata, adanya hubungan keluarga atau kenalan dekat. Padahal independensi komisaris adalah hal yang sangat fondamental sifatnya agar tercapai perusahaan yang corporate governance.

Kemampuan dan pemahaman komisaris independen terhadap bidang usaha emiten akan sangat mempengaruhi persetujuan dan keputusan yang dibuat, sesuai dengan tanggung jawab hukum emiten kepada pemegang saham.

Melalui surat edaran Bapepam No.03/IPM/2000 yang ditujukan kepada setiap direksi emiten dan perusahaan publik mewajibkan dibentuknya komite audit. Komite ini harus secara independen dan profesional memberikan pendapat kepada dewan komisaris, termasuk komisaris independen, dalam hal menilai dan mengidentifikasikan hal hal yang menyangkut laporankeuangan dengan berbagai pertimbangan risiko yang ada.

Perkembangan komisaris independen dewasa ini, memang masih dalam tahap awal, tetapi kita tidak boleh pesimis terhadap efektifitas dan keberadaanya didalam rangka terciptanya kegiatan pengelolaan usaha yang baik

DAFTAR PUSTAKA

Antonius Alijoyo (www.Yahoo.com. 3-Februari-2002)

Asser Van der Heijden dalam Handboek van Naamlooze Venootschap

Asriel Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum & Permasalahannya, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1996.

Badan Pembinaan Hukum Nasional" Laporan Akhir Penelitian Perkembangan Bentuk Badan Usaha di Indonesia" Jakarta, 1991

Badriyah R."Kendala Penerbitan Obligasi Di Indonesia" Jurnal Hukum No.18 Vol 8 October 2001

_____________"Mencermati Isi dan Visi Undang Undang No.5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli" Jurnal Hukum No.17 Vol 8, 2001

Bambang , Kesowo "Beberapa Prinsip dalam Undang undang Perseroan Terbatas " Newsletter No24/1996, Pusat Pengkajian Hukum, 1996

Charles Anderson, and Robert R. Anthony The New Corporate Directors, New York: John Wiley&son,1986

E De Bloembergen, Raad van Commissarissen, Het Com Missarissysteem, Utrecht: Samson Uitgeverij, 1974

Erik Hammerstein "Securities Regulation in The Netherlands "Makalah pada seminar Studi Perbandingan tentang Hukum Pasar Modal, 1995

Fred B.G , Tumbuan "Fiduciary Duties Direksi Perseroan terbatas Menurut Undang undang NO.1/1995 "Newsletter No.23/12/1995, Pusat Pengkajian Hukum.

Henry Campbell Black, MA, "Black's Law Dictionary" Abriged Fourth Edition, 1983.

Indra Safitri ( Indonesia Market Links.Net work 2-9-2002)

I.Nyoman Tjager " Diskusi Panel Pusat Pengkajian Hukum tentang Pasar Modal :Newsletter No.23/VI/!995

I Gusti Rai Widjaya "Penanaman Modal, Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan Dalam rangka PMA dan PMDN. Pradya Paramita, Jakarta, 2003

Jamies, Basche, Quitionable Payment and the Regulatioan of Multinational Corporations " Journal of Contemporary Business (1977, Vol 6,No.4)

Jerry M, Rosenberg" Dictionary of Investing" John Wiley & Son,Inc, 1992

John Downes, Jordan Elliot Goodman "Keuangan dan Investasi, PT,Elex Meida Komputindo, Kelompok Gramedia, Jakarta 1994

Kansil, C.S.T " Pokok pokok Pengetahun Hukum Dagang Indonesia" Aksara Baru, Jakarta, 1980.

Kartini Mulyadi"Aspek aspek Hukum Emisi Obligasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah, BUMN dan Perusahaan Swasta " Makalah tidak diterbitkan

Kompas, 3-Februari-2003 (www.Kompas.com)

Manurung, Adler Heyman "Amnalisis Saham Indonesia, Beberapa Saham Untuk Investasi Jangka Panjang, Economic Student Group, 1992

Moenaf H. Regar "Dewan Komisris Peranannya Sebagai Organ Perseroan" Jakarta, Bumi aksara: 2000

Munir Fuady "Pasar Modal Modern (suatu tinjauan hukum) "Pt Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

___________" Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law eksistensinya Dalam Hukum Indonesia"PT Citra Aditya Bakti, 2002

Prick.Van Wely" Kramer's Woordenboek: Engless. DenHaag Van Goor Xonen, 1964

Ruchiyat Kosasih " Diskusi Panel Pusat Pengkajian Hukum tetang Pasar Modal" Newsletters No23/VI/1995

Rudhi Prasetia. "Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas" PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1995

_____________" Upaya Mencegah Penyalahgunaan Badan Hukum" Makalah yang dibawakan m pada tem ukarya "Hukum Perusahaan dan Arbitrase" di The Aryaduta Hotel, Jakarta, 22-23 Januari 1991

Setiawan" Aspek Hukum Pemilikan saham:PenyalahagunaanBadan Hukum dan Penyitaan saham" Dalam Majalah Varia Peradilan No.52 tahun V Januari 1990.

Soekanto, M, Winahyo "Sebuah Pengantar tentang Pertanggungjawaban Hukum Direksi BUMN" Kasus Telkom dalam Newsleter No.18/September/1994, Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum, 1994.

Sudargo,Gautama "Komentar atas Undang Undang Perseroan Terbatas (baru) tahun 1995 NO.1 Perbandingan dengan Peraturan Lama," PT Citra Aditya Bakti, 1995

______________"Ichtisar Hukum Perseroan Berbagai negara yang penitng Bagi Indoensia"PT Citra Aditya Bakti, 1991

Zen, Purba "The Current Status Of Company Law In Indonesia"dalam Hukum dan Pembangunan No.6/1994 ,Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994.

Saya Prof. Dr. Ny. Badriyah Rifai Amirudin, SH setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

CATATAN:
Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.

Pendidikan-DasarSekolah-MenengahPerguruan-TinggiCari-PekerjaanTeknologi&PendidikanPengembangan-Sekolah



Print Halaman Ini