Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Khoirul Umam & Neng Luthfi
Saya Mahasiswa di UIN Jakarta & STAI Darul Qalam
Tanggal: 30 Juni 2003
Judul Artikel: Mempertegas Otonomi Pendidikan; Menuju Masyarakat Edukatif
Topik: otonomi pendidikan
Di era otonomi daerah dan pendidikan yang sekarang
sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah pusat kini
pemerintah daerah telah mempunyai kewenangan untuk
mengatur dan mengurusi segala sesuatu tentang
pendidikan di daerahnya masing-masing di seluruh
Indonesia. Hal itu telah tertera dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan penuh tersebut
dirumuskan dalam pasal 7 ayat 1; ''Kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali dalam kewenangan politik luar negeri,
pertahanan keamanan, keadilan, moneter dan fiskal,
agama serta kewenangan bidang lain.''
Pada era otonomi tersebut kualitas pendidikan akan
sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah.
Ketika pemerintah daerah memiliki political will yang
baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang
yang cukup luas bahwa pendidikan di daerah
bersangkutan akan maju. Sebaliknya, kepala daerah yang
tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan
dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi
dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang
well educated, tidak akan pernah mendapat momentum
yang baik untuk berkemabang (Suyanto; 2001).
Pemberian dan berlakunya otonomi pendidikan di daerah
dalam pendangan Syaukani memiliki nilai strategis bagi
daerah untuk berkompetisi dalam upaya membangun dan
memajukan daerah-daerah di seluruh Nusantara, terutama
yang berkaitan langsung dengan sumber daya manusia dan
alamnya dalam mendobrak kebekuan dan stagnasi yang
dialami dan melingkupi masyarakat selama ini.
Begitu juga dengan adanya desentralisasi pendidikan,
pemerintah daerah baik tingkat kabupaten atau pun
kotamadya dapat memulai peranannya sebagai basis
pengelolaan pendidikan dasar. Di tingkat propinsi dan
kabupaten akan diadakan lembaga nonstructural yang
melibatkan masyarakat luas untuk memberikan
pertimbangan pendidikan dan kebudayaan yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya
(Kompas; 1999).
Di samping itu, dalam era otonomi sekarang ini peran
masyarakat yang sebelumnya termarjinalkan, kini sydah
saatnya dikikis habis dan diberikan kepercayaan dalam
mengatur untuk bisa berperan dalam pemberdayaan dan
pengelolaan pendidikan. Tidak hanya sekedar sebagai
penyumbang atau dana penambah bagi sekolah yang
terlembagakan dalam BP3. Dengan kata lain
ketidakseimbangan dan ketimpangan antara hak dan
kewajiban anggota BP3 (yang terdiri dari masyarakat
yang merupakan kumpulan para wali/ orang tua siswa
(peserta didik) dalam manejemen sekolah harus
ditiadakan. Karena hal itu telah menjadikan lembaga
yang seharusnya mewadahi partisipasi masyarakat-dalam
hal ini para orang tua/ wali peserta didik-menjadi
lembaga yang tidak ada fungsinya (disfunction). Maka
ketika otonomisasi digalakkan adalah sudah saatnya
masyarakat (orang tua) diikutsertakan dalam
pengambilan keputusan di sekolah dalam berbagai hal.
Tapi, tidak hanya sekedar sebagai formalitas belaka,
yang artinya, orang tua ketika diikutsertakan dalam
musyawarah dengan pihak sekolah tidak hanya sebagai
objek atau hanya sebagai pendengar saja (only
learner). Melainkan harys benar-benar di libatkan
secara langsung.
Begitu pula sebaliknya. Pihak sekolah dan BP3 yang
biasanya sudah terlebih dahulu merencanakan dan
menganggarkan SPP (misalnya) untuk siswa tidak
melibatkan para orang tua/ wali siswa. Orang tua/ wali
siswa (peserta didik) hanya dijadikan pihak kedua (the
second man) dalam masalah tersebut. Yang pada
gilirannya musyawarah tersebut hanya menjadi ''guyonan
belaka'' atau sekedar formalisme.
Nah, di era otonomi ini hal itu sudah saatnya dirubah
dan dibuang jauh-jauh dari paradigma berpikir kritis
untuk membangun sebuah masyarakat yang berpendidikan,
humanis, demokratis dan berperadaban. Agar masyarakkat
yang selama ini termarjinalkan dalam lubang berpikir
ortodoks tidak lagi ada dalam bangunan dan tatanan
masyarakat yang dinamis dan progresif. Dan dapat
bersama-sama membangun pendidikan yang maju dan
qualified dalam percaturan internasional. Sehingga
nantinya dapat terwujud masyarakat edukatif,
pembelajar-bahasa Andreas Hafera-dan demokratis yang
dapat turut serta menciptakan ''Masyarakat Madani''
sebagaimana yang kerap muncul dalam wacana kekinian
dalam upaya membangun bangsa.
Bila yang terjadi demikian, maka masyarakat juga akan
merasa bangga dengan dirinya sendiri dan pada
gilirannya akan respek terhadap kemajuan dan
perkembangan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan
sendiri. Karena masyarakat telah diberikan penghargaan
yang tiada tara sebagai makhluk sosial dan sebagai
hamba Tuhan. Sehingga pendidikan masyarakat yang
mencakup seluruh komponen masyarakat dan sekolah itu
sendiri (baik orang tua/ wali siswa/ peserta didik,
peserta didik sendiri, sekolah dan juga pemerintah)
dapat berjalan sinergis, beriringan dan selaras.
Akan tetapi, hal itu tentu saja tidak begitu mudah
untuk dilakukan. Karena berbagai elemen dan perangkat
untuk menunjang itu semua haruslah dapat dengan tegas
bahwa semua itu diimplementasikan hanya untuk
mempertegas bahwa otonomisasi pendidikan sudah
benar-benar dijalankan tanpa tedeng aling-aling. Dan
berbagai upaya ke arah itu pun sudah sedang dan mesti
digalakkan. Agar dapat mencapai hasil yang maksimal
dan dapat memenuhi target yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, dalam dan untuk mempertegas
otonomisasi pendidikan itu semua tidak hanya
membutuhkan perangkat bantuan yang berupa materil.
Melainkan, dukungan moril dan kotribusi pemikiran dan
ide-ide segar sangat dibutuhkan.
Tetapi, itu semua tidak hanya cukup diberikan oleh
segelintir masyarakat saja. Justru, dukungan seluruh
komponen masyarakat kita pun juga amat menentukan
proses keberlangsungan itu semua. Maka tidak heran
bila Suyanto menyatakan Otonomi Pendidkan harus perlu
mendapat dukungan DPRD. Karena, DPRD-lah yang
merupakan penentu kebijakan di tingkat daerah dalam
rangka otonomi tersebut.
Hal itu selaras dan menemukan relevansinya sebagaimana
pasal 14 UU. No. 22/ 1999; di setiap daerah otonomi
memiliki sistem pemerintahan yang terdiri dari DPRD
sebagai badan legislatif daerah, Pemerintah daerah
(Pemda) sebagai badan eksekutif daerah. Kemudian,
insititusi itu harus bekerja sama secara seimbang agar
daerah otonom dapat berfungsi secara efektif dan
demokratik bagi semua warga masyarakat.
Di bidang pendidikan, DPRD harus mempunyai peran yang
kuat dalam membangun paradigma dan visi pendidikan di
daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, badan
legistlatif daerah ini harus diberdayakan dan
memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang
baik. Dan memiliki kesetaraan dalam kinerja
legislasinya. Juga, bagi kepala daerah dalam membangun
pendidikan di daerahnya masing-masing.
Lebih dari itu, Dewan Daerah atau Dewan Kota perlu
ikut memberikan warna keputusan politik di bidang
pendidikan daerah. Kepala Pemerintah daerah/ kota
harus diberikan masukan secara sistematis dan
berkelanjutan dalam membangun pendidikan daerah
(ibid). Karena bila tidak, maju dan mundurnya pendidikan di
era otonomi daerah adalah tergantung dari dan
kebijakan politik yang diambil di bidang pendidikan
yang dihasilkan Dewan Daerah atau Dewan Kota yang
melembaga ke dalam DPRD.
Bahkan dikatakan Eko Budiharjo, berkaitan dengan
diimplementasikannya otonomi pendidikan, sudah barang
tentu peran dari lembaga pendidikan sebagai pusat
pengetahuan (central of science), ilmu teknologi, dan
budaya menjadi lebih penting dan sangat strategis. Dan
hal itu dilakukan adalah dalam rangka pemberdayaan
daerah, untuk mempertegas otonomi yang sedang
berjalan. Disebabkan kebanyakan pemerintah daerah
tingkat satu (propinsi) apalagi tingkat dua (kabupaten
dan kotamadya) tidak memiliki sumber daya manusia
(sdm) yang cukup handal dan potensial untuk mengelola
dan mengatur daerahnya secara optimal. Kerja sama yang
lebih erat antara lembaga pendidikan di daerah dengan
pemerintah daerahnya sangat diperlukan.
Lebih lanjut Eko Budiharjo menegaskan, tokoh-tokoh
ilmuwan dan pakar dari kampus lebih didayagunakan
sebagai braint trust atau think thank untuk
pembangunan daerahnya, tidak hanya sekedar sebagai
pemerhati, kritikus, atau penggecam kebijakan daerah.
Sebaliiknya, lembaga pendidikan yang ada juga harus
dapat membuka diri, lebih banyak mendengar opini
publik, kinerjanya, dan tentang tanggung jawabnya
dalam turut serta memecahkan masalah (problem solving)
yang dihadapi oleh rakyat.
Selain itu, pemerintah daerah pusat tidak
diperkenankan mencampuri urusan pendidikan daerah.
Pemerintah pusat hanya diperbolehkan dan dipersilahkan
untuk memberikan kebijakan-kebijakan dalam persoalan
tersebut. Namun itu pun harus atas dasar persetujuan
bersama pemerintah-pemerintah daerah. Atau dengan lain
perkataan, keterlibatan pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan ini hanya mencakup dua
aspek; mutu dan pemerataan. Pemerintah menetapkan
standar mutu pendidikan, dan berupaya agar semua siswa
dapat berprestasi setinggi dan sebaik mungkin. Agar
semua sekolah dapat mencapai standar minimum mutu
pendidikan, dengan keragaman prestasi antarsekolah
dalam suatu lokasi sekecil mungkin. Pendeknya,
pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan
katalisator bukan regulator. Karena otonomi
pengelolaan pendidikan berada di tingkat sekolah. Maka
peran lembaga pemerintah adalah memberi pelayanan dan
dukungan kepada sekolah. Agar proses pendidikan
berjalan efektif dan efisien (Indra Djati Sidi; 2001).
Sehingga, Masyarakat Berbasis Sekolah (MBS) yang kerap
dibicarakan dapat menemukan konteks dan momentumnya,
yang pada gilirannya dapat terwujudkan.
Penulis adalah pemerhati pendidikan & alumni PP. Turus
Pandeglang Banten
Kini sedang belajar di UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta dan di STAI Darul Qalam Tangerang
Tinggal di Jl. Kertamukti
Gg. H. Abd. Madjid No. 35 Rt. 001/ 08
Ds. Pisangan Ciputat 15419
Email: khoirul_umamsonhadji@yahoo.com
Telp. 7401962-7430780
Saya Khoirul Umam & Neng Luthfi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
|
CATATAN: Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.
|
|