
|
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan. Nama & E-mail (Penulis): Lidus Yardi Saya Pengamat di Pekanbaru Tanggal: 18 Juli 2003 Judul Artikel: Masa Depan Guru "Darurat" Topik: Menyoal Pengadaan guru kontrak/guru bantu DUNIA pendidikan nasional kita akhir-akhir ini menggunakan dua istilah penyebutan untuk guru, yaitu "guru kontrak" dan "guru bantu". Adapun guru "darurat" merupakan istilah yang saya pergunakan untuk menyatakan kedua istilah di atas. Karena persoalan kontrak-mengontrak dan bantu-membantu erat hubungannya dengan keadaan darurat, ketergesaan atau sementara waktu. Seperti halnya yang dikenal selama ini, yaitu rumah kontrak atau pembantu rumah tangga. Maka, "guru kontrak" atau "guru bantu" bisa disebut dengan "guru darurat". Persoalan Istilah Istilah "guru bantu" identik dengan makna kata "pembantu" yang bisa pula berarti "orang hebat" yang kerjanya membantu. Bisa juga bermakna "orang rendahan" karena kerjanya cuma bantu-bantu (suruhan). Maka menurut pandangan saya, istilah "bantu" dipadankan setelah kata "guru" kurang tepat. Sebab istilah "bantu", apalagi "kontrak", maknanya lebih terpokus kepada "kedaruratan" atau "ketergesaaan". Seperti halnya "rumah kontrak" atau "puskesmas pembantu". Namun dalam proses pendidikan seorang guru dituntut mengajar penuh kesabaran, ketepatan, dan penuh perhitungan. Istilah "guru honorer" yang dipergunakan selama ini, menurut pandangan saya lebih layak. Karena istilah "honorer" lebih terpokus kepada nilai pekerjaan guru itu sendiri, yang berarti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdiknas, Edisi ke-3, Balai Pustaka (2001), adalah "kehormatan". Jadi, profesi guru adalah profesi terhormat yang berhak mendapat upah, gaji, atau honor yang layak. Pengadaan Guru "Darurat" Ada kesan yang timbul di tengah masyarakat kita, bahwa sekolah-sekolah swasta yang diurus oleh suatu yayasan atau lembaga tertentu, banyak yang lebih profesional, maju dan menjadi favorit ketimbang sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah. Karena para guru swasta pengangkatannya dinilai lebih objektif, sesuai dengan kemampuannya, serta didukung dengan tunjangan hidup yang mencukupi. Tidak heran kemudian kinerja mereka lebih baik dan pendidikan yang diberikan terkesan profesional dan produktif. Plus-minus Guru "darurat" Namun nilai negatifnya juga ada, bahkan lebih serius. Pertama, dikhawatirkan pengajaran yang diberikan tidak berkualitas dan mencapai sasaran. Dengan waktu sekitar setahun atau tiga tahun, apa yang dapat diperbuat banyak oleh guru? Bagi guru yang ditempatkan di daerah pedalaman, untuk memfokuskan diri dalam menjalani tugas tentu saja belum bisa. Karena harus berinteraksi dan beradabtasi dengan lingkungan masyarakatnya. Kedua, dikhawatirkan guru "darurat" mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan buat kehidupan mereka. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya jaminan masa depan yang lebih baik bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS setelah kontrakan berakhir. Guru yang sudah sebagai PNS saja sudah begitu apalagi bagi guru "darurat". Ketiga, secara psikologis bisa saja guru "darurat" akan merasa minder terhadap guru lainnya yang merupakan PNS. Karena kebijakan pemerintah dinilai tidak adil dan diskriminatif dalam proses pengangkatan guru. Di sekolah-sekolah tempat meraka mengajar tidak jarang didapatkan guru "darurat" ini tidak memiliki meja tetap di kantor. Sehingga antara guru tetap dan guru "darurat" dalam pergaulan kurang. Ketiga, menyebabkan pengajaran yang diberikan tidak ikhlas dan apa adanya. Menjadi guru "darurat" terkesan pilihan yang terpaksa untuk menutupi malu dalam masyarakat karena sudah sarjana dan bertitel tapi masih menganggur. Ketidakikhlasan itu bisa terjadi bila pemerintah juga tidak memberikan imbalan yang sepantasnya dan tidak pula tepat waktu. Dari beberapa plus-minus pengadaan guru "darurat" di atas, sedikit-banyaknya tentu akan memberi pengaruh baik-buruk terhadap anak didik. Dan persoalan anak didik adalah persoalan kemanusiaan. Oleh sebab itu kita berharap, adanya penangan serius dalam pengelolaan proses pendidikan di Indonesia. Bukankah selama ini, ada kesan yang timbul, bahwa dunia pendidikan seakan miliknya menteri pendidikan. Setiap menteri pendidikan berganti maka kebijakan dalam dunia pendidikan juga berganti. Dus diiringi dengan persoalan yang memusingkan masyarakat di negeri ini. Belum ada konsep yang jelas yang dapat disepakati bersama, serta berwawasan jauh ke depan, sesuai zaman, dan produktif. Diharapkan, dengan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap problema pendidikan di tanah air, dapat mendongkrak keterbelakangan dunia pendidikan kita selama ini. Semoga. Saya Lidus Yardi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
|




