Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): arief a. mangkoesapoetra
Saya Guru di SMAN 21 Bandung
Tanggal: 14-05-2004
Judul Artikel: PEMBERHENTIAN BUPATI KAMPAR, PRESEDEN KEMENANGAN PERJUANGAN GURU ?
Topik: arogansikekuasaan
PEMBERHENTIAN BUPATI KAMPAR, PRESEDEN KEMENANGAN PERJUANGAN GURU ?
Oleh :
Drs. ARIEF ACHMAD MSP., M.Pd.
Akhirnya, para anggota DPRD kabupaten Kampar tidak buta atau tuli dan menggunakan hati nuraninya untuk menyerap aspirasi yang berkembang dan mengemuka di kalangan masyarakat Kampar, khususnya yang diusung oleh para guru, siswa, dan orang tua siswa se-kabupaten Kampar¡XRiau lewat aksi mogok mengajar dan unjuk rasa (10/2/2004¡V21/2/2004) yang menuntut dipecatnya Jefri Noer sebagai Bupati Kampar, karena tindakannya mengusir Kepala SMU Negeri 2 Air Tiris, Abdul Latif Hasyim, yang mempertanyakan minimnya anggaran pendidikan dalam RAPBD kabupaten Kampar, dalam pertemuan antara bupati dan para guru (5/2/2004), dianggap telah melecehkan profesi guru. Lewat sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar (21/2/2004), Jefri Noer dan A. Zakir diberhentikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar.
Secara de facto, Jefri Noer bukanlah Bupati Kampar lagi, meskipun secara de jure masih harus menunggu legalisasi dari Mendagri, Hari Sabarno, namun pemberhentiannya yang kedua kali oleh DPRD setempat (yang pertama pada tahun 2002) menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap dirinya, bahwa Jerfi Noer sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakatnya untuk memimpin kabupaten Kampar. Layakkah Mendagri mempertahankan seseorang yang sudah tidak mendapatkan kepercayaan rakyat lagi untuk tetap bertahta di jabatannya?
Perjuangan para guru di kabupaten Kampar tidak mustahil akan ditiru oleh guru-guru di daerah lain manakala profesi, martabat, atau harga dirinya dilecehkan oleh penguasa. Hal ini juga merupakan salah satu peringatan atau pelajaran bagi para pejabat publik lainnya yang kurang peduli terhadap eksistensi guru terutama menyangkut masalah kesejahteraan mereka. Sudah bukan rahasia lagi apabila para guru selama ini dijadikan ¡§sapi perahan¡¨ oknum pejabat/instansi pemerintah daerah. Dari ¡§penyunatan¡¨ rapel kenaikan tingkat, gaji berkala, tunjangan beras hingga pelbagai pungutan liar untuk pengurusan SK kenaikan pangkat, pengesahan karya tulis, dan sebagainya banyak dialami oleh para guru yang berstatus PNS. Belum lagi untuk guru non-PNS, penghasilan yang mereka terima setiap bulannya masih jauh di bawah UMR setempat.
Penderitaan demi penderitaan para guru itu umumnya pada mulanya oleh mereka dianggap sebagai hal yang ¡§biasa¡¨ saja, dianggap sebagai bagian dari pengabdian mereka untuk ¡§mencerdaskan kehidupan bangsa¡¨. Namun, tatkala martabat, harga diri, dan profesinya diinjak-injak¡Xseperti kasus Kampar tadi¡Xmaka serempak mereka berreaksi (ibarat semut bila diinjak akan balas menggigit atau prinsip ¡§kesabaran itu ada batasnya¡¨) menuntut hak-hak profesinya, yang pada hakikatnya merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia secara universal.
DPRD Kampar telah bertindak tepat dan bijaksana dengan memecat seorang ¡§tiran¡¨, seorang ¡§diktatur¡¨, seorang Bupati yang bertindak sewenang-wenang seakan-akan kabupaten Kampar adalah miliknya yang dapat diperlakukan ¡§semau gue¡¨, seorang Jefri Noer yang arogansinya keterlaluan. Adalah Lord Acton yang menegaskan ¡§Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely¡¨, akan tetapi ¡§people power¡¨ ternyata mampu menjungkirbalikkan atau menumbangkan kekuasaan yang absolut tadi.
Sejarah bangsa lain dan terlebih lagi bangsa ini yang memperlihatkan betapa ¡§rakyat bersatu tak dapat dikalahkan¡¨ (seperti slogan yang acapkali diteriakan aktivis unjuk rasa mahasiswa atau demo-demo lainnya untuk menentang kekuasaan yang lalim) seharusnya dapat diambil hikmahnya oleh para penguasa/pejabat publik dari tingkat pusat hingga daerah. Artinya, sejarah telah membuktikan, bagaimana pun kuat dan berkuasanya seseorang (misalnya, siapa yang menyangka Soeharto yang bertahta 32 tahun mampu dilengserkan?) manakala berhadapan dengan kekuatan rakyat yang tertindas yang berjuang habis-habisan menuntut supaya hak asasinya dipulihkan, ia tidak akan mampu melawan ¡§air bah¡¨ semangat dan gerakan rakyat yang menggelora, melabrak, dan melumat habis tirani.
Apakah ¡§kasus Kampar¡¨ ini akan berdampak terhadap perjuangan guru secara nasional? Karena para guru mempunyai pengalaman unjuk rasa nasional (tahun 2000) yang diikuti oleh kurang lebih 20.000 guru anggota PGRI (terbesar kedua setelah demo mahasiswa, Mei 1998) ke gedung DPR/MPR (dikenal dengan ¡§Guru Menggugat¡¨) untuk menuntut perbaikan nasib mereka, perbaikan kesejahteraannya, dengan hasil : belum berhasil!.
Tentu saja ¡§kasus Kampar¡¨ tidak akan berdampak secara langsung terhadap perjuangan guru secara keseluruhan, namun dari kasus itu paling tidak dapat dijadikan sebagai salah satu ¡§acuan¡¨ yang sahih bagi perjuangan guru, baik di daerah lainnya maupun secara nasional, yakni antara lain : (1) perjuangan guru harus disokong secara kolektif dan intens oleh seluruh guru; (2) perjuangan guru harus dilakukan melalui aksi mogok mengajar dan unjuk rasa; (3) perjuangan guru mau tidak mau akan melibatkan para anak didiknya, karena aksi unjuk rasa itu sendiri merupakan bagian dari proses pembelajaran demokrasi, khususnya praktik belajar kewarganegaraan, yaitu belajar bagaimana memperjuangkan hak-hak asasi manusia in action; dan (4) perjuangan guru harus didukung selain oleh para orang tua siswa, juga oleh segenap lapisan masyarakat yang peduli terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, terhadap masa depan bangsanya!
Apabila keempat kriteria di atas yang secara ¡§cum laude¡¨ telah berhasil diperjuangkan di kabupaten Kampar¡XRiau diadopsi dan diimplementasikan juga dalam perjuangan guru di daerah lainnya atau bahkan secara nasional, maka kegagalan aksi unjuk rasa + 20.000 guru pada tahun 2000 silam tidak akan terjadi lagi. Arief Achmad Msp. adalah seorang Magister Pendidikan dari UPI Bandung.
Saya arief a. mangkoesapoetra setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
|
CATATAN: Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.
|
|