Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Drs. Nurkolis, MM
Saya Masyarakat di Jakarta
Tanggal: 01/05/2002
Judul Artikel: Reformasi Kebijakan Pendidikan
Luar Biasa
Topik: Reformasi Pendidikan
Artikel:
REFORMASI KEBIJAKAN
PENDIDIKAN LUAR BIASA
Oleh : Drs. Nurkolis, MM
1. Pendahuluan
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat manusia Indonesia dalam ranka upaya
mewujudkan tujuan nasional. Pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan
dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan tersebut
maka setiap warga negara memiliki hak untuk
mendapatkan pendidikan. Seperti tertuang dalam UU No.
2 tahun 1989 pasal 5 bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan. Dengan demikian orang-orang yang menderita
cacat atau kelainan juga mendapatkan perlindungan
hak. Seperti tertuang pada pasal 8 ayat (1) UU No. 2
tahun 1989 disebutkan bahwa warga negara yang
memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak
memperoleh Pendidikan Luar Biasa (PLB).
Namun dalam kenyataan prosentase anak cacat yang
mendapatkan layanan pendidikan jumlahnya amat
sedikit. Hal ini dikarenakan masih adanya hambatan
pada pola pikir masyarakat kita yang mengabaikan
potensi anak cacat. Pada umumnya masyarakat
memandang kecacatan (disability) sebagai penghalang
(handicap) untuk berbuat sesuatu.
Telah banyak bukti bahwa orang cacat mampu
melakukan sesuatu dengan berhasil. Pada hakikatnya
kecacatan seseorang bukanlah merupakan penghalang
untuk melakukan sesuatu. Banyak orang yang tidak
memiliki tangan namun bisa menghasilkan lukisan
dengan baik, ada orang yang tidak bisa berjalan namun
menjadi ahli fisika ternama seperti Stephen
Hopkins. Ada orang yang tidak bisa bicara dengan baik
namun berhasil menjadi model seperti Katrin.
2. Pengertian Reformasi
Apakah reformasi itu? Reformasi berarti perubahan
radikal untuk perbaikan dalam bidang sosial,
politik atau agama di dalam suatu masyarakat atau
negara. Orang-orang yang melakukan atau memikirkan
reformasi itu disebut reformis yang tak lain
adalah orang yang menganjurkan adanya usaha perbaikan
tersebut tanpa kekerasan.
Reformasi berarti perubahan dengan melihat
keperluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk
asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan
penyimpangan-penyimpangan dan praktik yang salah atau
memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu
perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan
dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial dan
tentu saja termasuk bidang pendidikan.
Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan,
menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah
menjadi benar. Oleh karena itu reformasi
berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan
yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti
melalui perubahan kebijakan institusional.
Dengan demikian dapat dikemukakan beberapa
karakteristik reformasi dalam suatu bidang tertentu
yaitu adanya keadaan yang tidak memuaskan pada masa
yang lalu, keinginan untuk memperbaikinya pada
masa yang akan datang, adanya perubahan
besar-besaran, adanya orang yang melakukan, adanya pemikiran
atau ide-ide baru, adanya sistem dalam suatu
institusi tertentu baik dalam skala kecil seperti
sekolah maupun skala besar seperti negara sekalipun.
3. Reformasi Kebijakan Pendidikan
Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada
bidang penidikan. Reformasi pendidikan memiliki
dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan
sistemik. Reformasi pendidikan yang terprogram
menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi
pendidikan. Yang termasuk ke dalam reformasi
terprogram ini adalah inovasi. Inovasi adalah
memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru
untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses
pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari
sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang
ditetapkan. Seorang reformer terprogram
memperkenalkan lebih dari satu inovasi dan mengembangkan
perencanaan yang terorganisir dengan maksud adanya
perubahan dan perbaikan untuk mencapai tujuan baru.
Biasanya inovasi pendidikan terjadi terlebih
dahulu sebelum terjadinya reformasi pendidikan.
Sementara itu reformasi sistemik berkaitan dengan
adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta
alokasi sumber daya yang mengontrol sistem
pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali
terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan
sosial dan politik. Karakteristik reformasi sistemik
ini sulit sekali diwujudkan karena menyankut
struktur kekuasaan yang ada.
Reformasi pendidikan diibaratkan sebagai pohon
yang terdiri dari empat bagian yaitu akar, batang,
cabang dan daunnya. Akar reformasi yang merupakan
landasan filosofis yang tak lain bersumber dari
cara hidup (way of life) masyarakatnya. Sebagai
akarnya reformasi pendidikan adalah masalah
sentralisasi-desentralisasi, masalah pemerataan-mutu dan
siklus politik pemerintahan setempat. Sebagai
batangnya adalah berupa mandat dari pemerintah dan
standar-standarnya tentang struktur dan tujuannya.
Dalam hal ini isu-isu yang muncul adalah masalah
akuntabilitas dan prestasi sebagai prioritas
utama. Cabang-cabang reformasi pendidikan adalah
manajemen lokal (on-site management), pemberdayaan
guru, perhatian pada daerah setempat. Sedangkan
daun-daun reformasi pendidikan adalah keterlibatan
orang tua peserta didik dan keterlibatan
masyarakat untuk menentukan misi sekolah yang dapat
diterima dan bernilai bagi masyarakat setempat.
Terdapat tiga kondisi untuk terjadinya reformasi
pendidikan yaitu adanya perubahan struktur
organisasi, adanya mekanisme monitoring dari hasil yang
diharapkan secara mudah yang biasa disebut
akuntabilitas dan terciptanya kekuatan untuk terjadinya
reformasi.
Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau
tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang
penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah
umum kepada para manajer untuk bergerak.
Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk
menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen.
Kebijakan adalah keputusan yang dipikirkan secara
matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan
puncak dan bukan kegiatan-kegiatan yang berulang dan
rutin yang terprogram atau terkait dengan
aturan-aturan keputusan.
Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan
adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep
pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan
pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktik-praktik
pendidikan di masa lalu yang tidak sesuai atau
kurang baik sehingga segala aspek pendidikan di
masa mendatang menjadi lebih baik.
4. Pendidikan Luar Biasa
PLB adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan
bagi peserta didik yang menyandang kelainan
fisik, mental, perilaku atau gabungan diantaranya. PLB
bertujuan membantu peserta didik yang menyandang
kelainan fisik, mental atau keduanya agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau
mengikuti pendidikan lanjutan.
Selanjutnya dijelaskan tentang tujuan PLB secara
dirinci yaitu: (1) mengembangkan kehidupan anak
didik dan siswa sebagai pribadi sekurang-kurangnya
mencakup upaya untuk memperkuat keimanan dan
ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik,
memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar,
memelihara kesehatan jasmani dan rohani, memberikan
kemampuan untuk belajar dan mengembangkan kepribadian
yang mantap dan mandiri, (2) mengembangkan
kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota
masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk
memperkuat kesadaran hidup beragama dalam
masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam
lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar untuk berperan serta dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, (3)
mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan
sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja dan (4)
mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti
pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum
yang disyaratkan.
Jenis kelainan peserta didik berdasarkan PP RI
No. 27 tahun 1991 tentang PLB disebutkan yaitu
terdiri atas kelainan fisik yang meliputi tuna netra,
tuna rungu, tuna daksa. Kelainan mental yang
meliputi tuna grahita ringan, tuna grahita sedang,
kelainan perilaku yaitu tuna laras atau gabungan
diataranya. Mereka yang menderika kelainan tersebut
dididik dalam satuan pendidikan yang berbentuk TK
Luar Biasa, SD Luar Biasa, SLTP Luar Biasa, SM
Luar Biasa atau bentuk lain yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan.
Dalam penjelasan PP tersebut di atas juga dirinci
maksud dari berbagai tuna tersebut. Tuna netra
adalah kerusakan atau cacat mata yang
mengakibatkan seseorang tidak dapat melihat atau buta. Tuna
rungu adalah kerusakan atau cacat pendengaran yang
mengakibatkan seseorang tak dapat mendengar atau
tuli atau pekak. Tuna daksa adalah cacat tubuh.
Tuna grahita adalah keterbatasan mental dan
termasuk di sini adalah keterbelakangan mental ringan
dan keterbalekangan mental sedang. Tuna laras
adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah
laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri
dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat.
Isi kurikulum PLB sedapat mungkin disesuaikan
dengan isi kurikulum sekolah pada umumnya dengan
memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para
siswa yang bersangkutan pada jenjang pendidikan
tertentu. Kurikulum PLB dapat dilihat pada lampiran
1.
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI No. 0491/U/1992 tentang Pendidikan Luar Biasa
diatur penyelenggaraan PLB yaitu dapat
diselenggarakan melalui pendidikan terpadu, kelas khusus,
guru kunjungan dan atau bentuk pelayanan
pendidikan lainnya. Pendidikan terpadu merupakan
pendidikan bagi anak berkelainan yang diselenggarakan
bersama-sama anak normal di jalur pendidikan sekolah.
Kelas khusus merupakan kelompok belajar pada SD,
SLTP dan Sekolah Menengah bagi siswa berkelainan
dalam rangka memperoleh pelayanan pendidikan
khusus hingga tamat. Guru kunjungan merupakan guru
pada TKLB, SDLB, SLTPLB dan SMLB yang diberi tugas
mengajar pada kelompok belajar bagi anak
berkelainan yang tidak dapat terjangkau oleh satuan PLB
dalam rangka wajib belajar.
5. Kondisi Terkini PLB di Indonesia
Dalam rangka melaksanakan kebijakan program PLB
sesuai Keputusan Mendiknas No. 010/O/2000 tentang
Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah yang
salah satunya menyatakan terbentuknya Direktorat
PLB mempunyai rumusan visi dan misi sebagai
berikut:
Visi:
Terwujudnya pelayanan yang optimal bagi anak yang
berkebutuhan khusus sehingga dapat mandiri dan
dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa.
Misi:
a. Memperluas kesempatan bagi semua anak
berkebutuhan khusus untuk memperoleh PLB sesuai dengan
potensi dan kemampuan dasar yang dimiliki baik
melalui pendidikan secara segregasi maupun
terpadu/inklusi.
b. Meningkatkan mutu dan relevansi PLB baik
pengetahuan pengalaman, atau ketrampilan, sehingga
para peserta didik memiliki bekal keimanan,
pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dalam memasuki
kehidupan dalam masyarakat.
c. Meningkatakan manajemen dan kapasitas
pengelola dan pembina, serta guru, dan tenaga
kependidikan lainnya pada PLB sehingga mampu memberikan
pelayanan yang optimal dan profesional terhadap
peserta didik dan masyarakat.
d. Memperluas jejaring (networking) dalam upaya
mengembangkan dan mensosialisasikan PLB.
Tujuan :
a. Mensukseskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
bagi anak berkebutuhan khusus dengan meningkatkan
program perluasan kesempatan belajar bagi anak
berkebutuhan khusus yang berpedoman pada azaz
pemerataan.
b. Mewujudkan iklim masyarakat belajar bagi
kalangan orang tua, anak, maupun masyarakat.
c. Meningktakan kepedulian dan partisipasi orang
tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan.
d. Meningkatkan usaha penignkatan mutu PLB
melalui pengadaan sarana prasarana, peningkatan
kualitas guru, penigngkatan pembinaan PLB sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, penanaman wawasan imtaq
dan iptek serta penataan kelembagaan.
Sasaran:
a. Tertampungnya anak berkebutuhan khusus usia
sekolah pada lembaga pendidikan luar biasa dan
pendidikan umum yang ada.
b. Tersedianya sarana prasaran, sumber dan bahan
belajar serta tenaga kependidkna luar biasa yang
bermutu dan cukup jumlah (memadai).
c. Tersedianya beasiswa bagi anak berkebutuhan
khusus yang berprestasi dan kurang mampu dalam
rangka mensukseskan wajib belajar.
d. Terwujudnya peranserta dan kerjasama antara
sekolah dan masyarakat, dunia usaha, maupun dunia
industri.
e. Terciptanya iklim belajar yang mendukung
terwujudnya masyarakat belajar dalam rangka pemerataan
kesempatan belajar khususnya bagi anak
berkebutuhan khusus.
Program penyelenggaraan PLB yang telah, sedang
dan akan dilaksanakan oleh Direktorat PLB antara
lain:
1. Upaya Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun.
Perluasan kesempatan belajar bagi anak
berkebutuhan khusus usia sekolah mulai dari tingkat
sekolah dasar sampai dengan tingkat menengah melalui
pengembangan pendidikan terpadu dan pengadaan
tenaga khusus pengelola pendidikan luar biasa.
2. Peningkatan Mutu PLB
Upaya peningkatan mutu PLB melalui :
a. Peningkatan mutu dan kualifikasi guru sekolah
luar biasa melalui pelatihan dan penyetaraan bagi
guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta usaha
peningkatan pendidikan akademik baik di dalam
maupun di luar negeri.
b. Penyediaan buku-buku teks baik dalam tulisan
huruf awas maupun braille yang mengacu pada
kurikulum PLB, penyediaan sarana dan prasarana PLB,
dan pelaksanaan EBTA SLB Khusus secara nasional.
c. Pembinaan dan pengembangan center percetakan
Braille dengan tujuan untuk menyediakan sarana dan
prasarana belajar yang lebih lengkap, tepat
waktu, dan berkualitas baik.
3. Pengembangan Pendidikan Inklusi.
Pendidkan inklusi adalah pendidikan yang
mengikutsertakan anak-anak yang berkebutuhan khusus untuk
belajar bersama-sama dengan anak-anak sebayanya
di sekolah umum, dan pada akhirnya mereka menjadi
bagian dari masyarakat sekolah tersebut, sehingga
tercipta suasana belajar yang kondusif. Upaya
pendidikan inklusi harus diwujudkan di Indonesia,
hal ini dilandasi bahwa semua manusia memiliki hak
dan kewajiban yang sama.
4. Pengembangan Pendidikan untuk Anak Autisme
Autisme adalah gangguan perkembangan yang
kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial, dan
aktivitas imajinasi/simbolik. Dalam memberikan
pelayanan pendidikan bagi anak autisme memerlukan
cara atau metode khusus sehingga mereka mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka Direktorat
PLB perlu memfasilitasi agar anak-anak autisme
mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan
kebutuhannya.
5. Resource Center.
Resource Center dalam implementasinya adalah
SLB-A Negeri dan Swasta yang ditunjuk untuk menjadi
pusat pencetakan buku pelajaran maupun buku-buku
referensi bagi siswa dan kaum tuna netra di
masyarakat dalam huruf Braille. Tujuannya adalah agar
kaum tuna netra dapat menguasai ilmu pengetahuan
dan dunia lewat bacaan perabaan timbul yang
dihasilkan oleh mesin Braille dari Norwegia.
6. Pusat Pelayanan Pendidikan bagi Siswa
Penderita Narkoba
Model layanan pendidkan harus berpijak pada misi
utama : pertama, model layanan pendidikan harus
mengejawantah sebagai wujud pemenuhan hak belajar
siswa penderita. Kedua, model layanan pendidikan
harus mampu mengembalikan atau memulihkan
prakondisi psiklogis siswa penderita untuk tetap belajar
sebagai upaya meningkatkan kembali
self-esteem-nya yang sempat terganggu karena pengaruh
narkoba.Bahkan bukan tidak mungkin bahwa proses
pembelajaran sekaligus dapat merupakan terapi non-medis
bagi upaya pemulihan kondisi psikis siswa penderita.
7. Sheltered Workshop
Guna memenuhi tuntutan pasar tenaga kerja dan
membudayakan hidup berwirausaha maka konsep lifi
skills education di sekolah merupakan wacana baru
dalam pengembangan program pendidikan dan sejak
lama menjadi perhatian para pakar kurikulum. Life
Skills merupakan salah satu fokus analisis dalam
pengembangan kurikulum pendidikan sekolah yang
menekankan pada kecakapan atau keterampilan hidup
atau bekerja.
8. Pendidikan Keterampilan bagi Lulusan SLTPLB
dan SMLB
Pendidikan keterampilan bagi para lulusan SLTPLB
dan SMLB yang diberikan , sesuai dengan kemampuan
fisik dan minat anak yang mengacu pada kurikulum
PLB tahun 1994. Keterampilan ini diberikan
sebagai bekal mereka untuk hidup mandiri di
masyarakat. Pelaksanaanya dilakukan disuatu center yang
dilengkapi dengan fasilitas asrama, praktik
penjualan produk dalam bentuk koperasi, dan sarana lain
yang mencakup dunia usaha/industri. Jenis
keterampialn yang diajarkan antara lain mesin otomotif,
jahit menjahit, pertukangan, dan menganyam. Proses
pendidikan keterampilan bagi lulusan SLTPLB/SMLB
direncanakan akan dilakukan di suatu tempat
penampungan atau home base atau bengkel kerja dengan
kriteria sbb :
a. Proses pendidikan dan latihan :
1) Peserta adalah lulusan SLTPLB atau SMLB
2) Lama DikLat 6 bulan
3) Keterampilan yang diikuti sesuai minat dan
bakat
4) Pelaksanaan DikLat 40 % teori 60 % praktik
5) Instruktur dari guru keterampilan dan dari
dunia usaha/industri
6) Peralatan dan bahan praktik menggunakan bahan
lokal yang mudah didapat di sekitar atau dapat
juga memanfaatkan limbah.
b. Proses kerjasama dengan dunia usaha/industri :
1) Dunia usaha dan dunia industri diharapkan
membantu mrnyediakan bahan peralatan dan
instruktur
2) Peserta diklat dapat bekerja secara magang
selama 6 bulan sesuai dengan bidang keterampilannya
3) Setelah selesai mengikuti diklat, peserta
memperolah sertifikat dan dapat dipertimbangkan untuk
bekerja di dunia usaha sesuai dengan bidang
keterampilannya.
9. Program Percepatan Belajar (akselerasi)
Program percepatan belajar merupakan salah satu
model pelayanan pendidikan bagi peserta didik
yanng memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
(Gifted dan Talented ) . Penggunaan istilah
kemampuan dan kecerdasan luar biasa ini berkait erat
dengan latar belakang teoritis yang digunakan ,
kecerdasan berhubungan dengan perkembangan
intelektual, sedang kemampuan luar biasa tidak hanya
terbatas pada kemampuan intelektual , namun juga
beberapa jenis kemampuan lainnya misalnya linguistik,
musikal,, spasial, logikal-matematikal,
kinestetik, intrapersonal, dan interpersonal.
10. Pemberian Beasiswa
Direktorat PLB memberikan bantuan beasiswa kepada
siswa SLB/SDLB dengan tujuan:
a. meringankan beban orang tua siswa
b. memberi motivasi kepada siswa untuk lebih giat
belajar
c. memberi motivasi kepada orangtua untuk lebih
memperhatikan pendidikan anaknya
d. mendorong sekolah untuk lebih memberikan
pelayanan pendidikan.
Berdasarkan statistik persekolahan PLB 1999/2000
menunjukkan bahwa hanya sebanyak 37.460 anak
cacat saja yang telah mendapat pelayanan pendidikan
negeri dan swasta. Sementara itu anak-anak
berbakat belum mendapatkan perhatian secara khusus.
Jumlah itu menyebar pada TKPLB 7.009 siswa SDPLB
23.669 siswa, SLTPPLB 5.157 siswa, SMPLB 1.625
siswa. Semuanya tertampung di dalam 868 sekolah dengan
rincian PLB Negeri sebanyak 36 sekolah atau 4,15
% yang menampung sebanyak 3.081 siswa atau 8,22
% dan PLB swasta sebanyak 832 sekolah atau 95,85
% yang menampung 34.379 siswa atau 91,78 %.
Penyebaran ini dapat dilihat pada grafik di lampiran
2.
6. Reformasi Kebijakan PLB
Menurut PBB bahwa di dunia ini hingga tahun 2000
terdapat sekiar 500 juta orang cacat. Dari total
itu sekitar 80 % hidup di negara-negara
berkembang. Prefalensi orang yang menderita cacat atau
kelainan sekitar 2.3 % dari total populasi,
sedangkan angka prefalensi anak berbakat sekitar 2 %.
Artinya setiap 1.000 orang terdapat 23 orang yang
menderita cacat, dan setiap 1.000 orang terdapat
20 anak berbakat. Berkaitan dengan penderita
cacat ini bila penduduk usia sekolah di Indonesia
tahun 2000 diperkirakan sebesar 76.478.249 maka
penderita cacat atau kelainan adalah sekitar
1.759.000 orang dan terdapat anak berbakat sebanyak
1.529.565 siswa.
Bila kita cermati pelaksanan PLB maka tampak
adanya tiga kekurangan utama dalam penyelengaraan
PLB. Pertama, prosentase penderita cacat yang
mendapatkan layanan pendidikan kecil sekali yaitu 0,2 %
pada tahun 2000 seperti terlihat pada grafik
terlampir. Sementara itu anak berbakat belum
mendapatkan perhatian secara serius walau sudah ada
beberapa sekolah yang menyediakan layanan khusus.
Kedua, perhatian pemerintah pada penderita cacat
masih amat rendah yang hanya menyediakan 4 % dari
total sekolah dan menampung 8 % dari penderita cacat
yang bersekolah. Ketiga, layanan PLB mayoritas
terdapat di lima kota besar di Jawa yang berarti
penderita cacat di kota-kota kecil dan terpencil
masih banyak terabaikan.
Kondisi ini tidak bisa kita biarkan terus
berlanjut bila tidak ingin muncul ancaman baru berupa
krisis sumber daya manusia. Meminjam istilah PBB
disebut krisis tak tampak (silent crisis) yang
tidak hanya berpengaruh terhadap para penyandang
cacat dan keluarganya saja tetapi juga akan
berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial pada
masyarakat luas. Perlu diingat kembali bahwa
manusia adalah sebagai salah satu faktor produksi yang
amat penting dalam sistem ekonomi. Untuk itulah
perlu adanya perhatian yang serius terhadap
orang-orang cacat dan berbakat tersebut melalui
pendidikan luar biasa.
Untuk melaksanakan reformasi PLB perlu diketahui
pula isu-isu dalam penyelenggaraan PLB yang
berkembang saat ini adalah sebagai berikut ini:
1. Normalisasi (normalization) yaitu membuat
lingkungan pendidikan dan lingkungan kehidupan
sehari-hari siswa yang menderita kelainan senormal
mungkin sebagaimana orang normal.
2. Intergrasi (integration) yaitu pendidikan luar
bisa dan pendidikan pada umumnya terintegrasi
secara bersama-sama sehingga siswa yang memiliki
kelainan tidak dipisahkan dari mereka yang normal.
3. Keanekaragaman budaya (cultural diversity)
yaitu memahami dan menghargai perbedaan budaya serta
perbedaan di dalam kelas sehingga terjadi
kerjasama diantara mereka yang memiliki perbedaan
budaya.
4. Adanya campur-tangan sejak dini (early
intervention) yaitu perlu adanya indentivikasi kelainan
sejak dini pada kehidupan siswa dan menyediakan
program pendidikan yang efektif. Perlu pula adanya
penyediaan jasa-jasa pelayanan kepada siswa yang
memiliki kelainan yang dirancang untuk
memaksimalkan potensi anak dan meminimalkan
ketidakmampuannya.
5. Transisi (transition) yaitu mempersiapkan
siswa yang menderita kelainan untuk memasuki dunia
kerja dan kehidupan orang dewasa. Termasuk di
dalamnya adalah mempersiapkan siswa untuk melanjutkan
pendidikan yang lebih tinggi dan meniti karir.
Dengan demikian mereka bisa meraih prestasi
maksimal baik dalam kemandirian maupun produktivitas.
Selain itu perlu juga dikemukakan pernyataan misi
dan aksi Unesco dalam menangani anak-anak cacat.
Dinyatakan secara ekplisit pada kerangka kerja
pendidikan inklusif yang diambil dari konferensi
Salamanca tahun 1994.
1. Sekolah-sekolah harus mengakomodasikan semua
siswa tanpa melihat kondisi pisik, intelektual,
emosi, sosial dan bahasanya.
2. Sekolah-sekolah reguler yang memiliki
orientasi pendidikan inklusif adalah alat yang paling
efektif untuk memberantas diskriminasi sikap,
membentuk masyarakat terbuka, membangun masyarakat dan
mencapai pendidikan untuk semua (education for
all).
3. Untuk menghilangkan marjinalisasi terhadap
orang-orang cacat maka sistem pendidikan harus
fleksibel, inklusif dan sekolah harus aktif mencari
siswa-siswa yang tidak mendaftarkan ke sekolah.
Sekolah juga harus merespon secara fleksibel kondisi
dan kebutuhan selusuh siswanya.
Dari berbagai fakta dan isu yang berkembang pada
pendidikan PLB tersebut di atas harus dijadikan
dasar aksi reformasi kebijakan PLB di Indonesia.
Maka reformasi kebijakan PLB di Indonesia dapat
ditempuh melalui upaya berikut ini:
a. Landasan utama reformasi PLB adalah pengakuan
atau penghormatan hak asasi manusia yang tak lain
adalah merupakan kebebasan mendasar dan persamaan
hidup. Maka mereka berhak untuk mendapatkan
pendidikan dan hidup secara layak. Orang-orang cacat
harus dibebaskan dari hambatan fisik dan hambatan
sosial yang selama ini menghalanginya. Masyarakat
harus menghilangkan tindakan diskriminatif,
meningkatkan kepedulian terhadap orang-orang cacat dan
memberikan akses kepada mereka untuk hidup secara
layak.
b. Sebagai realisasi atau perwujudan pengakuan
atau penghormatan HAM adalah terbukanya akses
pernderita cacat baik secara internal maupun
eksternal:
1. Akses internal untuk memberikan pendidikan
yang layak kepada penderita cacat sehingga memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang mamadai. Oleh
karena itu PLB tidak boleh teralienasi dari
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu
PLB harus menekankan pada upaya pemupukan
kepercayaan diri siswa sehingga mampu bertindak secara
layak untuk menjalani hidup dan bekerja secara
wajar.
2. Akses eksternal dengan memberikan peluang
seluas-luasnya dalam mendapatkan kesempatan kerja,
berkiprah dalam bidang politik dan pemerintahan,
berprestasi dalam bidang sosial, seni dan budaya,
olah raga dan lain sebagainya. Selain itu akses ke
masyarakat juga diwujudkan dalam perlakuan secara
wajar dan tanpa diskriminasi kepada para
penyandang cacat.
3. Perlu adanya identivikasi sejak dini dari
orang tua dan keluarga akan kebutuhan masing-masing
siswa yang memiliki kelainan. Dengan demikian
mereka bisa diarahkan secara tepat untuk masuk
pendidikan jenis apa dan memerlukan keterampilan jenis
tertentu sehingga bermanfaat dalam hidupnya.
Selain itu perlu adanya kerjasama yang lebih erat
antara guru PLB dengan orang tua atau pengasuhnya
serta para ahli untuk dapat memaksimalkan potensi
yang ada pada siswa-siswa PLB. Orang tua dan
pengasuhnya harus mengikuti perkembangan anaknya baik
yang menyangkut kesulitan yang dialaminnya maupun
kemajuan yang telah diperolehnya.
4. Pemerintah harus lebih memperhatikan
penyandang cacat secara lebih serius dengan tidak hanya
mengeluarkan undang-undang, peraturan pemerintah
ataupun keputusan menteri tetapi yang lebih penting
adalah inforsment-nya. Oleh karena itu harus
diwujudkan dalam penyediaan anggaran dan
pengalokasian dana yang proporsional kepada penderita cacat.
Sehingga reformasi kebijakan PLB tampak pada
gambar di bawah ini.
7. Kesimpulan
Pendidikan luar biasa hendaknya menjadi satu
kesatuan dengan pendidikan normal lainnya, sehingga
tidak akan terjadi isolasi pada mereka yang
mendetika kelainan. Untuk itu upaya reformasi
pendidikan luar baisa adalah amat mendesak agar sumber
daya manusia bisa berfungsi secara maksimal.
Jelas sekali bahwa upaya reformasi pendidikan lar
biasa perlu adanya dukungan berbagai pihak yaitu
dari pemerintah, masyarakat maupun sekolah
sebagai pelaksana operasonal. Pemerintah berperan untuk
mendesain sistem PLB yang memungkinkan peserta
didik dapat berkembang secara maksimal dan
mendapatkan peluang kerja. Masyarakat berperan untuk
memperlakukan peserta didik yang memiliki kelainan
seperti halnya siswa-siswa lain yang normal.
Sekolah berperan untuk melaksanakan pendidikan secara
terintegrasi antara anak normal dan anak yang
menderita kelainan.